Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan
untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara
hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics)
yang diberikan di sekolah-sekolah.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006
ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah
dengan ius soli terbatas
dan kewarganegaraan ganda terbatas.
Ius sanguinis atau jus
sanguinis (bahasa Latin untuk
"hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang
diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu
biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas
ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus
soli (bahasa Latin untuk
"hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat
diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk
darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu,
dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling
umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian
lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah
seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak
salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin
tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama
menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke
negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di
negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan
meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli
adalah Argentina, Brasil, Jamaika, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat.
Kewarganegaraan ganda adalah
sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di
beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada
karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan
tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang
"memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim
sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena
itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau
lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Masing-masing
negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka
untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai
kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda.
Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang
mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga
menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau
lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh
kewarganegaraan di suatu negara:
- Sedikitnya
satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus
sanguinis).
- Orang
tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
- Orang
tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara
bersangkutan (jure
matrimonii).
- Orang
tersebut mengalami naturalisasi.
- Orang
tersebut diadopsi
dari negara lain ketika masih di bawah umur dan
sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara
bersangkutan.
- Orang
tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara
pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan
lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara
mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka
sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara
bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing
menjadi warga negara suatu negara. Proses ini
harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam
peraturan kewarganegaraan negara yang
bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia,
masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.